Sunday, October 13, 2013

  cxUpa
Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya Gua Lawaalatu di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara

1. Pendahuluan
           Gua adalah suatu lubang di tanah, di batuan, maupun di gunung yang terbentuk secara alamiah.  Gua merupakan suatu bentukan alam yang umumnya terjadi akibat adanya suatu proses alam yang melubangi batuan, bisa berbentuk suatu lorong panjang, gelap, berkelok-kelok, tetapi dapat pula sebagai suatu ceruk dalam.  Secara umum dikenal terjadi pada dua batuan yang jauh berbeda, yaitu pada batu gamping yang sangat intensif dan dapat pula terjadi pada semua jenis batuan yang mengalami tingkat abrasi/erosi yang kuat melewati struktur tertentu. Ada beberapa jenis gua alam yang terbentuk berdasarkan letak dan batuan penyusunnya, salah satunya gua batu gamping (karst). Gua batu gamping (karst) adalah fenomena bentukan gua (70% dari seluruh gua di dunia) yang terbentuk dari akibat terjadinya peristiwa karst (pelarutan batuan kapur akibat aktifitas air) sehingga tercipta lorong-lorong dan bentukan batuan yang sangat menarik akibat proses kristalisasi dan pelarutan gamping.
Di perkirakan wilayah sebaran karst di Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Salah satu wilayah Indonesia yang memiliki karst adalah Sulawesi Tenggara dengan pegunungan Mekongganya.  Pegunungan Mekongga adalah salah satu kawasan dataran tinggi yang membentang di sisi utara Provinsi Sulawesi Tenggara.  Kawasan pegunungan ini merupakan jajaran pegunungan Verbeck yang puncak-puncaknya terdiri dari jenis batuan karst dataran tinggi. Ketinggian Menkongga mencapai 2620 Mdpl yang secara geologis pegunungan ini terbentuk dari atol yang terangkat sekitar ratusan juta tahun yang lalu.
Proses tersebut kemudian membentuk kawasan karst dataran tinggi yang sangat indah yang tiada tandingannya di Pulau Sulawesi. Terdapat beberapa gua/ceruk pada gugusan karst Mekongga yang dahulu kala dipergunakan sebagai tempat penguburan sekunder atau penguburan yang mayatnya dikeringkan terlebih dahulu setelah menjadi tulang belulang lalu dimasukkan ke dalam sebuah peti yang disebut Soronga dalam bahasa Tolaki. Salah satu diantara gua tersebut adalah Lawaalatu yang terletak di Desa Lawaalatu, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelum terjadi pemekaran wilayah, masyarakat setempat menyebutnya dengan nama gua Tengkorak yang

Foto 1. Mulut gua Lawaalatu
(Dok. BPCB Makassar,2013)
terletak di Dusun Tetenona, Desa Lapai, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Foto 2. Jalan terjal yang dilalui menuju mulut gua
(Dok. BPCB Makassar,2013)
            Secara astronomis gua Lawaalatu berada pada titik 03° 17΄ 55,0˝ LS dan 121° 03΄ 14,7˝ BT dengan ketinggian 219 Mdpl. Situs ini hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki dari jalan poros Trans Sulawesi Lasusua-Batu Putih, melintasi jalan setapak berbukit yang dikelilingi oleh perkebunan coklat sepanjang 530 meter, kemudian berbelok melintasi perkebunan coklat sepanjang 441 meter menuju pendakian terakhir ke mulut gua. Saat melakukan pendakian terakhir menuju mulut gua dibutuhkan tenaga yang ekstra serta kehati-hatian dikarenakan medan berat karena sepanjang jalan merupakan jurang.
            Mulut Gua Lawaalatu menghadap ke selatan dengan asimut 1700 yang memiliki lebar mulut gua 9,7 meter,  tinggi 11 meter dan kedalaman 59 meter. Di sisi barat mulut gua terdapat pohon Jati, sedangkan di sebelah timur terdapat pohon Aren. Intensitas cahaya pada gua ini tidak begitu banyak karena gua ini berupa lorong panjang dan masih banyak terdapat stalagmit dan stalagtit. Pada mulut gua terdapat stalagtit beserta tengkorak yang ditata rapi oleh masyarakat setempat, disela-sela tengkorak terdapat potongan Soronga yang sudah rapuh. Terdapat banyak akar-akar pohon yang menjalar pada permukaan lantai gua, sehingga dibutuhkan kehati-hatian ketika berjalan di dalam gua. Selain itu gua ini memiliki keunikan tersendiri, sebab hanya Gua Lawaalatu yang merupakan lorong panjang dan membentuk lingkaran didalamnya sehingga sinar matahari dapat masuk ke dalam gua dan beberapa tumbuhan dapat tumbuh pada lingkaran tersebut. Vegetasi yang tumbuh di sekitar gua antara lain jati putih, pohon aren, pohon binuang, tanaman perdu dan semak belukar. Temuan permukaan berupa fragmen keramik, kerang-kerangan, mata uang asing, soronga yang tidak utuh, taring babi serta fragmen tulang maupun tengkorak yang jumlahnya ratusan. Hal yang disayangkan adalah adanya vandalism yang terjadi pada dinding gua serta sampah modern berupa kaleng minuman. Hal ini tentu sangat disayangkan karena dapat merusak nilai penting Gua Lawaalatu sebagai situs cagar budaya.
           








Foto 3. Tulang belulang manusia yang ditata rapi oleh masyarakat setempat
(Dok. BPCB Makassar,2013)

           
2. Gambaran Umum Gua Lawaalatu
Gua Lawaalatu merupakan salah satu situs yang sudah tidak insitu lagi dikarenakan banyak terdapat bekas-bekas penggalian liar pada permukaan lantai gua.  Menurut masyarakat setempat, pada masa maraknya pemburuan barang-barang antik, gua Lawaalatu merupakan salah satu incaran barang antik bagi si pemburu dikarenakan banyak terdapat bekal kubur.
            Tidak adanya perhatian oleh warga setempat terhadap Gua Lawaalatu yang mengakibatkan tidak terpeliharanya Gua Lawaalatu, sehingga temuan yang ada tidak dapat bertahan lama. Minimnya pemahaman mengenai benda cagar budaya merupakan salah satu faktor yang menyebabkan gua Lawaalatu sudah tidak insitu lagi.
            Keberadaan Gua Lawaalatu yang kini dekat dengan pemukiman dan areal perkebunan warga yang mengakibatkan gua ini tidak terlepas dari ancaman kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Beberapa aktivitas perkebunan, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengancam kelestarian Gua Lawaalatu. Selain kelestarian Gua Lawaalatu yang semakin terancam oleh aktivitas masyarakat setempat, pemanfaatan Gua Lawaalatu belum terjadi dikarenakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara ternyata belum memahami mengenai penting dari peninggalan cagar budaya yang merupakan jati diri bangsa.
            Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
            Sehubungan dengan studi pemanfaatan sumberdaya budaya, pengumpulan data mencakup semua data tentang objek yang akan dikelola. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengetahui nilai penting sumberdaya budaya di Gua Lawaalatu dan menilai hambatan dan peluang dalam pengelolaannya. Proses pelaksanaan Cultural Resource Management ada beberapa tahap dan salah satunya adalah penentuan nilai penting. Penentuan nilai penting suatu sumberdaya arkeologi merupakan tahap penting karena pada dasarnya tujuan CRM adalah melestarikan nilai penting sumberdaya budaya.

3. Nilai Penting Gua Lawaalatu
            Di Indonesia pedoman baku tentang penilaian nilai penting sumberdaya budaya belum ada (Tanudirjo,2004a: 2). Oleh karena itu, Tanudirjo (2004b) mengusulkan pedoman penentuan nilai penting yang terdapat dalam UU No. 5 tahun 1992.
a.    Nilai Penting Sejarah, apabila sumberdaya budaya tersebut dapat menjadi bukti yang berbobot dari peristiwa yang terjadi pada masa prasejarah dan sejarah, berkaitan erat dengan tokoh-tokoh sejarah, atau menjadi bukti perkembangan penting dalam bidang tertentu;
b.    Nilai Penting Ilmu Pengetahuan, apabila sumberdaya budaya itu mempunyai potensi untuk diteliti lebih lanjut dalam rangka menjawab masalah-masalah dalam bidang keilmuan tertentu.
c.    Nilai Penting Kebudayaan, apabila sumberdaya budaya tersebut dapat mewakili hasil pencapaian budaya tertentu, mendorong proses penciptaan budaya, atau menjadi jati diri (cultural identity) bangsa atau komunitas tertentu. Nilai etnik dapat memberikan pemahaman latar belakang kehidupan sosial, sistem kepercayaan, dan mitologi yang semuanya merupakan jati diri suatu bangsa atau komunitas tertentu, merupakan bagian dari jati diri suatu bangsa atau komunitas tertentu (Tanudirjo, 2004b: 6-8).
 Mengacu pada pemaparan mengani nilai penting tersebut, berikut dibawah ini uraian terkait nilai penting sumberdaya budaya pada situs Gua Lawaalatu :
a.      Nilai penting sejarah
Secara khusus kedatangan  ras manusia modern awal  (ras Austromelanesid) di wilayah Sulawesi Tenggara diperkirakan melalui pintu Danau Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini dikuatkan dengan temuan lukisan gua dan alat serpih bilah di Gua Andomo  (Wawondula, Luwu Timur)  dan  beberapa  temuan  alat  batu  di  tepi Danau Towuti,  seperti  situs Saone, Lengkobale dan Kawatang yang  semuanya  situsterbuka  (open  site). Penjelasan  arkeologi  di  atas  juga  diperkuat  oleh  tradisi  tutur  masyarakat Konawe  secara keseluruhan yang menuturkan bahwa kedatangan manusia penghuni wilayah  daratan  Sulawesi  Tenggara  bergerak  dari  arah  danau  Towuti  hingga  mendiami  beberapa  tempat  di  daratan  Sulawesi  Tenggara  sebelum  bergeser  oleh kedatangan  bangsa  dari  ras  Mongoloid  (Penutur  Austronesia)  yang  merupakan penurun  gen bagi  suku Tolaki  yang dominan mendiami daratan Sulawesi Tenggara  sekarang ini.
Asal  usul  leluhur  penduduk  di wilayah  Provinsi  Sulawesi  Tenggara  dapat dilacak  berdasarkan  tradisi  lisan  yang masih  hidup  dalam masyarakat  setempat. Sebelum  datangnya  leluhur  suku  Tolaki  yang merupakan  salah  satu  suku  yang dominan  di  daratan  Sulawesi  Tenggara  sekarang  ini,  konon  daratan  ini  pernah dihuni oleh orang yang berbadan besar yang disebut “Tonggalamboro” dan orang berbulu  lebat  disebut  “Ndoka  atau Tono Peiku”  yang merupakan  penduduk  asli dan hidup di gua-gua. Namun dengan kedatangan nenek moyang suku Tolaki, kelompok manusia tersebut  terdesak dan berpindah ke daerah lain (Balar, 2012).
Suku Tolaki mengenal sistem penguburan sekunder, yaitu ketika meninggal dunia mayatnya di taruh pada Soronga atau dikeringkan kemudian disimpan di dalam cerruk maupun gua. Soronga  adalah  tradisi  pemakaman ketika meninggal dunia mayatnya disoronga atau dikeringkan. Soronga adalah tradisi pemakaman pertama  dengan  cara menyimpan mayat  seseorang  dalam  sebuah  rumah  khusus hingga  tinggal  tulang  belulang  dan  selanjutnya  tulang  belulang  dimasukkan kedalam  guci  keramik  atau  tempayan  tanah  liat  dan  disimpan  untuk  selamanya pada  gua  (secondary  burial).  Biasanya  untuk  orang  dewasa  yang  meninggal tulang  belulangnya  menggunakan  guci  keramik  sedang  untuk  anak  kecil  yang meninggal  tulang belulangnya menggunakan  tempayan dari tanah  liat. Selain  itu, disebutkan  pula  bahwa  pemindahan  tulang  belulang  leluhur  disertai  upacara persembahan  dengan  pemotongan  hewan  kurban. Kebiasaan  lain dalam  tradisi pemakaman  leluhur,  yaitu memberi benda-benda kesehariannya bagi  si  mati  (tembikar,  perhiasan,  keramik,  uang  logam,  jenis makanan,  botol,  parang  atau  pisau  logam dan  lain-lain)  yang juga  dipercaya  benda tersebut akan menemani di alam sana (diceritakan oleh Usman, umur 40 tahun, Lasusua-Kolaka Utara).
Tradisi penguburan dalam ceruk atau gua berdasarkan hasil penelitian arkeologi di Asia Tenggara  dimulai  sekitar  30.000-25.000  tahun  yang  lalu.  Penguburan  pada masa  ini ditandai dengan  tidak memakai wadah. Mayat seseorang dikuburkan secara langsung  di  dalam  gua  dengan  posisi  terlentang  dan  terlipat  atau  duduk.  Tradisi penguburan  sejenis  ini  ditemukan  pada  situs Gua Niah,  di  Serawak-Malaysia; Gua Tabon,  Philipina  dan  Indonesia  (Gua-gua  di  Punung-Jawa  Timur)  yang  didukung oleh manusia dari ras Austromelanesid (Bellwood, 2000:121 dalam Balar, 2012).
Berkait dengan tradisi penguburan ceruk-gua dengan memakai wadah tempayan, memiliki persamaan dengan  tradisi penguburan yang ditemukan di Lawaalatu, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Adanya kesamaan tradisi  penguburan  tersebut  tentu  saja  disebabkan  oleh  adanya  difusi  budaya  atau adanya migrasi leluhur yang sama. Pada daratan Sulawesi, tradisi penguburan dengan memakai  wadah  tempayan  di  temukan  dibeberapa  situs,  seperti  situs  Tabucini-Takalar, Sabbang-Luwu, Bira, Selayar, Enrekang, Toraja (Sulawesi Selatan), Mamasa dan  Minanga  Sipakko-Kalumpang  (Sulawesi  Barat),  dan  beberapa  situs  gua  di Sulawesi  Tenggara  (Akin  Duli,  2012:  340).  Penelitian  keranda  kayu  di  kawasan budaya  suku  Toraja,  dapat  diketahui  umur  tertua  dari  budaya  tersebut,  yaitu  di kawasan Tana Toraja  sekitar 800 M, Enrekang  sekitar 1200 M dan Mamasa  sekitar 1300 M (Akin Duli, 2012: 339).  Jika pendapat  ini dapat diterima, maka  tradisi penguburan di Gua Lawa dengan memakai wadah  tempayan  (dari  bahan  keramik  dan  gerabah)  kemungkinan besar dimulai dari masa prasejarah.
b.      Nilai penting ilmu pengetahuan
Banyak sumberdaya budaya mempunyai nilai penting ilmu pengetahuan. Hal ini disebabkan sumberdaya budaya merupakan representasi dari budaya dan lingkungan. Oleh karena itu, sumberdaya budaya mempunyai potensi tinggi untuk kegiatan penelitian. Berdasarkan hasil identifikasi, berbagai disiplin ilmu yang berpotensi memanfaatkan gua Lawaalatu untuk kepentingan ilmu pengetahuan yaitu, Arkeologi, Antropologi, Ilmu Kebumian dan Biologi.
Nilai penting arkeologi dapat dilihat dengan banyaknya temuan arkeologis, maka jelas bahwa wilayah ini sebagai rekomendasi bagi para peneliti arkeologi terutama yang berkecimpung dalam arkeologi prasejarah  karena gua Lawaalatu mempunyai peranan tersendiri dalam menyumbangkan data prasejarah. Gua Lawaalatu menyediakan data yang berupa fragmen tulang, fragmen keramik, Soronga. Oleh karena itu, peluang untuk penelitian arkeologi masih memungkinkan.
Dalam disiplin ilmu antropologi, hal yang menarik menjadi objek penelitian yakni bekal kubur. Keberadaan bekal kubur ini berpeluang untuk menjadi objek penelitian yang dikarenakan bekal kubur saat ini masih di gunakan pada suku Toraja. Bekal kubur itu sendiri bertujuan sebagai symbol penghormatan keluarga yang ditinggalkan terhadap yang mati dengan cara memasukkan barang-barang yang semasa hidupnya di gunakan ke dalam peti/soronga. Kenyataan ini menjadi menarik apabila dikaji dari sisi antropologi.  
Dalam ilmu-ilmu kebumian disiplin ilmu yang terkait adalah geologi. Dari sisi ilmu geologi, berkaitan erat dengan letak Gua Lawaalatu di kawasan karst Mekongga. Kawasan kars Mekongga dicirikan dengan bukit-bukit berlereng terjal yang sebagian besar genesanya dipengaruhi oleh struktur geologi. Sebelum diperlebar dan diperluas oleh proses pelarutan atau karstifikasi, struktur ini membentuk bangunan menara yang sangat khas (kars tower). Karst juga mempunyai kandungan mineral utama untuk pertambangan batu kapur  yang merupakan hasil pengangkatan dari jaman Miosen. Batuan karst pada kaki bukit Gua Lawaalatu mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, terutama menyimpan air bagi kelangsungan hidup penduduk sekitar gua Lawaalatu.
Dalam disiplin ilmu Biologi, keberadaan berbagai flora dan fauna yang terdapat di Gua Lawaalatu merupakan objek penelitian. Cangkang kerang yang sering dinterpretasikan sebagai sisa makanan, untuk mengetahui kandungan gizinya, maka ilmu biologi memegang peranan penting. Berbagai jenis flora dan fauna endemik yang terdapat di Gua Lawaalatu merupakan objek penelitian biologi yang potensial.
c.       Nilai penting kebudayaan
Merujuk pada sumberdaya arkeologi di gua ini, maka Gua Lawalatu berdasarkan tinggalan artefaktualnya bisa dikategorikan sebagai hasil budaya masyarakat proto sejarah di Sulawesi Tenggara.  Nilai penting kebudayaan di Gua Lawaalatu mencakup nilai estetik dan nilai publik.  Nilai estetik terlihat pada temuan ragam hias pada Soronga. Ragam hias pada soronga merupakan refleksi dari kehidupan masyarakat yang membuatnya bisa menjadi data primer untuk kepentingan bagi mereka yang menggeluti seni. Soronga adalah  tradisi  pemakaman ketika meninggal dunia mayatnya disoronga atau dikeringkan. Soronga adalah tradisi pemakaman pertama  dengan  cara menyimpan mayat  seseorang  dalam  sebuah  rumah  khusus hingga  tinggal  tulang  belulang  dan  selanjutnya  tulang  belulang  dimasukkan kedalam  guci  keramik  atau  tempayan  tanah  liat  dan  disimpan  untuk  selamanya pada  gua  (secondary  burial).
Nilai publik yang terdapat di Gua Lawaalatu ini mencakup sarana pembelajaran dan kepariwisataan.  Tata cara pembelajaran bukan hanya sebatas membaca laporan penelitian, tetapi masyarakat dapat mengetahui proses pengungkapan masa lampau melalui penelitian. Sampai saat ini, penelitian di Gua Lawaalatu hanya dilakukan oleh mereka yang berkecimpung dalam disiplin ilmu arkeologi saja.
4. Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan sebagai objek wisata
Dari segi kepariwisataan, Gua Lawaalatu mempunyai potensi untuk dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat berupa menjadi salah satu objek wisata yang menarik di Kolaka Utara. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Transmigrasi dan Tenaga Kerja mendapat pekerjaan berat untuk dijadikan sebagai salah satu objek wisata di daerahnya. Hal itu dikarenakan terlebih dahulu Dinas Pariwisata, Transmigrasi dan Tenaga Kerja harus melakukan upaya pelestarian bagi Gua Lawaalatu. Pemberian pemahaman kepada masyarakat sekitar terhadap akan pentingnya Gua Lawaalatu.
Selain itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Transmigrasi dan Tenaga Kerja harus melakukan kordinasi terlebih dahulu terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, yang bertujuan untuk menindaklanjuti Gua Lawaalatu sebagai objek wisata daerah Kabupaten Kolaka Utara. Setelah itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Transmigrasi dan Tenaga Kerja dapat melakukan hubungan kerja sama kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar yang bertujuan untuk melakukan pembangunan Gua Lawaalatu sebagai objek wisata. Program kerja tersebut adalah pembuatan jalan setapak dan tangga berupa beton menuju mulut gua dan pembuatan  papan larangan serta beberapa fasilitas bagi pengunjung seperti tangga beton, tempat duduk dari beton dan tangga kayu untuk menjangkau mulut gua telah dibangun.
Bagi sebagian masyarakat yang bermukim di sekitar Gua Lawaalatu dapat membawa dampak baik secara ekonomi maupun sosial. Beberapa penduduk dapat dijadikan sebagai tenaga honorer yang bertugas sebagai penjaga situs (juru pelihara). Bahkan dapat pula dijadikan sebagai pegawai negeri sipil. Pekerjaan sebagai penjaga situs baik yang masih berstasus sebagai tenaga honorer terlebih yang berstatus pegawai negeri sipil menurut pengamatan penulis membawa dampak tidak hanya hanya dari segi ekonomi tetapi juga segi sosial. Ada satu kebanggaan tersendiri dengan profesi sebagai penjaga situs terlebih yang sering menerima dan mengantar pengunjung dari luar (baik secara individu maupun kelembagaan).
Di samping potensi untuk dikembangkan sebagai objek wisata, karst di Gua Lawaalatu mengandung nilai ekonomi untuk pertambangan, karena pegunungan karst sangat potensial untuk bahan baku semen dan marmer. Akan tetapi, pegunungan karst ini sangat tidak baik untuk ditambang karena dapat menyebabkan kerusakan kawasan karst. Pemanfaatan karst sebagai bahan tambang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi tetapi dapat mengakibatkan kerusakan pada karst secara permanen. Padahal, selain bentukan alam yang unik dan khas, karst mempunyai potensi sebagai resapan air yang mampu mengatasi ketersediaan air di permukaan. Berdasarkan hasil analisa nilai penting dan peluang pemanfaatan Gua Lawaalatu, maka pemanfaatan Gua Lawaalatu harus diarahkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kepentingan kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam kepentingan ilmu pengetahuan, pemanfaatan Gua Lawaalatu diperlukannya keleluasan akses penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak hanya ditujukan pada peneliti, tetapi keleluasan akses mencakup masyarakat.
Dalam pemanfaatan untuk kepentingan ilmu pengetahuan harus tetap mempertahankan informasi yang asli sehingga selalu membuka peluang untuk penelitian selanjutnya. Pemanfaatan sumberdaya budaya berdasarkan nilai penting ilmu pengetahuan Gua Lawaalatu dapat didesain dengan model wisata yang berbasis pendidikan, hal tersebut bertujuan agar setiap pengunjung yang datang dapat berpartisipasi dalam aktivitas penelitian arkeologi. Dalam kepentingan kebudayaan, pemanfataatan Gua Lawaalatu dapat berupa sebagai tempat pembelajaran untuk generasi yang akan datang. Tempat pembelajaran dapat dilakukan di luar kelas atau dengan kata lain adalah proses praktek lapangan. Sehingga dalam kepentingan kebudayaan generasi selanjutnya dapat memahami arti penting dari kebudayaan yang terkandung di dalam Gua Lawaalatu. Dengan cara ini juga dapat berdampak pada nilai ilmu pengetahuan.
            Dari sisi pariwisata, pemanfaatan Gua Lawaalatu harus direncanakan secara bersama dengan stakeholder terkait sehingga dapat menciptakan keadilan, baik peran dalam pelestarian maupun pemanfaatan. Selain itu pemanfaatannya juga berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat lokal.  Pelestarian itu sendiri tidak hanya sekedar melestarikan fisik, tetapi juga melestarikan nilai penting itu sendiri.Berdasarkan peluang pemanfaatan Gua Lawaalatu, dapat dilakukan pengelolaan secara efektif, akomodatif dan berkelanjutan. Stakeholder harus bersama-sama dalam menentukan kebijakan pemanfaatan dan menegosiasikan kepentingan-kepentingan mereka. Jika selama ini kebijakan pelestarian dan pemanfaatan menjadi otoritas sebuah negara, saat inilah kebijakan pelestarian dan  pemanfaatan tidak dapat lagi diputuskan sepihak oleh instansi pemerintah, tetapi perlu mengakomodasi kepentingan stakeholder yang lain sehingga pemanfaatan bisa bermanfaat bagi semua pihak. Pengelolaan Gua Lawaalatu bukan untuk kepentingan pelestarian semata menurut perspektif negara, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh dalam pemanfataan Gua Lawaalatu adalah dengan pembentukan lembaga pengelolaan. Lembaga tersebut terlebih dahulu menyamakan visi setiap stakeholder. Stakeholder yang terkait yakni BPCB Makassar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara, Pemerintah setempat, para akademisi, organisasi pencinta alam, dan masyarakat. Selain itu keterlibatan LSM sangat dibutuhkan, baik itu di bidang pelestarian maupun di bidang lingkungan. Keterlibatan LSM diharapkan dapat menyuarakan pemanfaatan tersebut dan kepentingan masyarakat yang selama ini tidak terlibat dalam pemanfaatan situs cagar budaya.
  Dalam penyamaan visi dapat memudahkan kepentingan bersama sehingga rencana pemanfaatan yang dihasilkan dapat mengakomodasikan seluruh kepentingan para stakeholder. Lembaga tersebut yang nantinya akan membuat sebuah perencanaan sebagaimana langkah kerja dari Manajemen Sumberdaya Arkeologi. Setiap stakeholder akan melaksanakan peranannya masing-masing, yang sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Selama ini pelestarian dilakukan oleh pihak BPCB Makassar, namun berbeda dalam hal ini. Pelestarian Gua Lawaalatu merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak stakeholder. Begitu pula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja tidak hanya sekedar memanfaatkan, tetapi ikut serta dalam menjaga kelestariannya. Sama halnya dengan organisasi pencinta alam turut serta menjaga kelestarian sumberdaya budaya, bukan sekedar mencintai alam semesta dan memanfaatakan potensi sumberdaya alamnya.
Selain itu, diperlukan pula upaya monitoring atau pengawasan dilakukan agar pengelolaan berjalan sesuai dengan rencana dan tidak keluar dari kesepakatan bersama para stakeholder serta tetap memperhatikan aspek kelestariannya. Pengawasan dapat dilakukan oleh Lembaga pengelola Gua Lawaalatu itu sendiri. Pengawasan sangat diperlukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pengelolaan yang dilakukan.Rencana pemanfaatan yang dilakukan di Gua Lawaalatau merupakan proses dinamis. Hal tersebut dikarenakan pemanfaatan sumberdaya budaya disesuaikan dengan konteks masyarakat, yang kemungkinan kepentingan stakeholder pada suatu saat akan berubah seiring dengan perkembangan jaman. Maka dari itu pemaknaan masyarakat mengenai Gua Lawaalatu tentunya akan ikut berubah. Pelaksanaan rencana pengelolaan akan dievaluasi bersama oleh stakeholder dengan melihat sisi positif dan sisi negatifnya. Penilaian kembali terhadap gua Lawaalatu harus dilakukan agar melakukan perencanaan pengelolaan yang sesuai dengan konteks sosial masyarakat yang ada.
Diharapkan dengan dengan adanya  pengelolaan pemanfaatan pada Gua Lawaalatu akan mampu menjaga kelestarian sumberdaya arkeologi. Demikian pula, kandungan nilai penting Gua Lawaalatu tentunya harus dipertahankan dan dilestarikan untuk kepentingan bersama saat ini maupun untuk kepentingan generasi selanjutnya. Pemanfaatan Gua Lawaalatu tentunya harus tetap mengacu pada nilai penting sehingga pemanfaatan yang dilakukan bukan sekedar satu kepentingan saja, melainkan mencakup berbagai kepentingan stakeholder yang saling terkait. Oleh karena itu, upaya dalam pemanfaatan Gua Lawaalatu diperlukannya konsep pemanfaatan dalam kerangka manajemen sumberdaya budaya yang berbasis pada kesamaan visi dari setiap stakeholder bahwa pemanfaatan gua Lawaalatu bukan sekedar aspek kebendaannya saja melainkan mencakup nilai penting yang terdapat pada Gua Lawaalatu. Melalui pengelolaan pemanfaatan Gua Lawaalatu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung.



DAFTAR PUSTAKA
Duli, Akin. 2012.  “Budaya Keranda Erong di Tana Toraja, Enrekang dan Mamasa”. Disertasi Doktor. Universiti Sains Malaysia (USM), Pulau Pinang.
Laporan Penelitian Arkeologi. 2012. “Jejak Sejarah dan Lintasan Budaya Suku Tolaki di Wilayah Sulawesi Tenggara Daratan”. Balai Arkeologi Makassar.
Anonim. 2011. Undang-undang RI nomor 11 tahun 2010 Mengenai Cagar Budaya dan Penjelasannya. Diperbanyak oleh Direktorat Peninggalan Purbakala, Direktorat Sejarah dan Purbakala, Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata. Jakarta.
Kasnowihardjo, H.Gunadi. 2001. Manajemen Sumberdaya Arkeologi. LembagaPenerbit Universitas Hasanuddin (LEPHAS), Makassar.




[1] Terima kasih penulis ucapkan kepada Balai Pelestarian Peninggalan Cagar Budaya Makassar yang telah melibatkan penulis dalam kegiatan Pendataan Cagar Budaya di Kabupaten Kolaka Utara sehingga tulisan ini dapat tersaji.
[2] Mahasiswa Arkeologi Universitas Hasanuddin

No comments:

Post a Comment